Tupoksi Cabang Dinas Pendidikan Kab. Blitar
Tupoksi Cabang Dinas Pendidikan Kab.
Blitar
- Cabang Dinas
Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian
pelayanan administrasi pendidikan olahraga dan seni tingkat Sekolah Dasar dan Pra
Sekolah dalam wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya dan bertanggungjawab
langsung pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
- Uraian tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
- Menelaah Peraturan-peraturan
yang berhubungan dengan kegiatan Pra Sekolah dan Sekolah Dasar.
- Melaksanakan
tugas dan kewajiban berdasarkan kebijakan dan petunjuk
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
- Melakukan
pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
kependidikan pada tingkat SD dan Pra Sekolah.
- Memberi
petunjuk dan membagi tugas pada bawahan dalam lingkup Cabang Dinas
Pendidikan Kabupaten Blitar
- Memberikan
pelayanan administrasi ketatausahaan.
- Memberikan
pertimbangan usul mutasi, pergeseran guru dan Kepala Sekolah dan pengangkatan
Kepala Sekolah.
- Membantu
menyelesaikan program kegiatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar di
tingkat Kecamatan.
- Mengumpul
dan mengolah data persekolahan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) tingkat
Kecamatan.
- Melakukan
inventarisasi barang milik Negara yang ada dalam wilayah kerjanya.
- Melakukan
koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk
dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
- Membuat
laporan bulanan tingkat Sekolah Dasar dan Prasekolah sesuai dengan ketentuan
dan petunjuk yang ada.
- Membuat laporan
pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten
Blitar
- Memantau
pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar, kurikulum di sekolah.
- Memberikan
layanan teknis kependidikan tingkat Sekolah Dasar dan Prasekolah.
- Membuat
laporan hasil kegiatan pada semua kegiatan yang telah dilaksanakan Cabang Dinas Pendidikan secara berkala.
- Melaksanakan
tugas lain yang diberikan atasan.
Nip. 19620101 19003 1 015