Tupoksi Cabang Dinas Pendidikan Kab. Blitar

Tupoksi Cabang Dinas Pendidikan Kab. Blitar
  1. Cabang Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan administrasi pendidikan olahraga dan seni tingkat Sekolah Dasar dan Pra Sekolah dalam wilayah kerja yang menjadi tanggungjawabnya dan bertanggungjawab langsung pada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
  2. Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
  1. Menelaah Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan kegiatan Pra Sekolah dan Sekolah Dasar.
  2. Melaksanakan tugas dan kewajiban berdasarkan kebijakan dan petunjuk      Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
  3. Melakukan pengawasan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan   kependidikan pada tingkat SD dan Pra Sekolah.
  4. Memberi petunjuk dan membagi tugas pada bawahan dalam lingkup Cabang  Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
  5. Memberikan pelayanan administrasi ketatausahaan.
  6. Memberikan pertimbangan usul mutasi, pergeseran guru dan Kepala Sekolah dan pengangkatan Kepala Sekolah.
  7. Membantu menyelesaikan program kegiatan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar di tingkat Kecamatan.
  8. Mengumpul dan mengolah data persekolahan pada tingkat Sekolah Dasar (SD) tingkat Kecamatan.
  9. Melakukan inventarisasi barang milik Negara yang ada dalam wilayah kerjanya.
  10. Melakukan koordinasi setiap bulan dalam upaya menerima masukan dari sekolah untuk dijadikan bahan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
  11. Membuat laporan bulanan tingkat Sekolah Dasar dan Prasekolah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk yang ada.
  12. Membuat laporan pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan Cabang  Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar
  13. Memantau pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar, kurikulum di sekolah.
  14. Memberikan layanan teknis kependidikan tingkat Sekolah Dasar dan Prasekolah.
  15. Membuat laporan hasil kegiatan pada semua kegiatan yang telah dilaksanakan Cabang Dinas Pendidikan secara berkala.
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

Kepala UPTD Gandusari   

Drs. Jambur, M.M.       
Nip. 19620101 19003 1 015