TUPOKSI BIDANG PENDIDIKAN DASAR
- Petugas operasional bidang pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan dan pengelolaan alat-alat administrasi dan buku-buku TK, SD , bangunan kantor dan perpustakaan TK, SD dan administrasi penerimaan murid baru, lembaga sekolah dasar dan penyaluran pemberian subsidi / bantuan pada sekolah swasta.
2. Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, petugas operasional bidang pendidikan mempunyai fungsi :
a. Pelaksana pendataan gedung-gedung dan bangunan TK, SD meliputi : perpustakaan TK, SD atau yang sederajat.
b. Pelaksana penyaluran pemeliharaan gedung pendidikan TK, SD atau yang sederajat dan bangunan perkantoran.
c. Pelaksana penyusunan rencana alat-alat kebutuhan administrasi dan buku-buku untuk TK, SD , pembinaan generasi muda dan olah raga.
d. Pelaksana pengelolaan administrasi perencanaan penerimaan murid baru dan penyelenggaraan lembaga TK, SD atau yang sedarajat
e. Pelaksana tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD.
Nama Personil : IVADATUL MASRUROH
- Mengagendakan Surat Menyurat
- Mengarsipkan Surat Masuk dan Keluar
- Menata Perlengkapan Kantor
- Mengirim Surat Lintas Sektoral
- Koordinator Pelaporan Administrasi
Nama Personil : Bedja
BENDAHARA BARANG
Bendahara Barang
hanya mempunyai 1 (satu) tugas, yaitu :
- Melakukan pencatatan Barang Milik Daerah.
- Bendahara Barang wajib membuat laporan barang persediaan dan inventaris setiap semester.
- Laporan barang persediaan (stock opname) ditujukan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
- Laporan barang inventaris ditujukan kepada Bupati
a.
Laporan semester I (Januari-Juni)
barang inventaris terdiri dari :
b.
Laporan pengadaan barang semester I
c.
Laporan mutasi barang semester I
d.
Daftar mutasi barang semester I
e.
Laporan dikirim ke DPPKAD paling lambat
pada tanggal 10 bulan Juli dalam bentuk printout dan Backup SimdaBMD